Selasa, 12 November 2013

Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

1. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2. a) Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b) Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c) Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d) Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e) Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

f) Phising atau halaman login palsu

halaman yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya,dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban.

g) Keylogger/keystroke logger

Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet.Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh userdan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum,semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini.Sebab komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang.

h) Sniffing

Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer.

3. Penipuan di dunia maya, baik internet (email), facebook dan lain sebagainya masih sering terjadi dan yang kena tipu daya para mafia kejahatan dunia maya tersebut rata-rata adalah orang lugu, kurang pengalaman dan pendidikan yang rendah. Sebagai pengguna dunia maya atau bisa disebut dengan brainware sangat mudah untuk memposting segala sesuatu yang memiliki daya jual, jadi dengan kemudahan tersebut maka jadi pemanfaatan bagi pihak yang kurang bertanggung jawab yang nantinya merugikan bagi sikonsumen yang ingin mendapatkan sesuatu atas info yang telah disebar luaskan didunia maya.

4. -Langkah pertama, adalah kita dapat membrowsing nama mereka melalui embah google. Ini yang paling gampang dan praktis. Tidak susah-susah dan langsung cespleng. Saya coba ketika mendapat email seperti itu, dan hasilnya ternyata orang itu memang mafia penipu dunia maya. Bahkan saya dapatkan ada juga link orang-orang yang memerangi mereka dan menyebarluaskan kejahatan mereka. Jadi, kita lebih banyak tahu lagu kejahatan-kejahatan mafia dunia maya.

(-)Langkah kedua, mendapatkan scond opinion. Tanya kawan, bila perlu lebih dari seorang. Boleh jadi kawan-kawan yang kita tanyakan pernah tahu kasus-kasus seperti itu. (Biasanya, para BMI terlalu lugu atau bahkan dia memang bangga mendapatkan kenalan Londo atau orang asing walaupun hitam sehingga berpotensi meneruskan dan percaya pada mereka).
Kedua langkah awal ini akan cukup efektif bagi yang tidak familiar dengan dunia internet dan cukup efektif dalam menangkal kejahatan dunia. Sebab, rata-rata yang terkena modus penipuan itu biasanya karena tidak lebih ingin tahu mengenai mereka, dan juga tidak mau menyelidiki lebih jauh siapa mereka.

5.  Aparat penegak hukum Indonesia menggunakan jejaring sosial untuk berinteraksi dengan warga, dan juga memantau penggunaan alat komunikasi daring oleh unsur kriminal.

Dengan makin berkembangnya modus kejahatan lokal maupun lintas negara, Kepolisian Republik Indonesia, harus terus mengembangkan kemampuannya agar bisa menjadi lembaga penegak hukum yang bisa diandalkan.
Kejahatan tidak hanya sebatas kejahatan konvensional semata, tetapi juga berkembang pada kejahatan perbankan, kejahatan transnasional, penyalahgunaan narkotika, terorisme, hingga kejahatan di dunia maya. Jumlah kejahatan transnasional yang ditangani Polri mengalami peningkatan. Penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesiamerupakan kejahatan transnasional yang paling menonjol. Jenis kejahatan lain adalah terorisme,trafficking, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan manusia.
http://www.interpol.go.id/id/media-release/interpol/380-interpol-menetapkan-blueprint-untuk-memerangi-kejahatan-dan-terorisme-abad-21
http://www.beritasatu.com/nasional/57408-polisi-dituntut-siap-hadapi-kejahatan-non-konvensional.html

6. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

7. Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Saya tidak setuju atas penghapusan Undang-Undang tersebut, hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja.

http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://ghanchou.blogspot.com/
[ Readmore ]