Selasa, 25 Maret 2014

Profil Triarga TV

Profil Triarga TV -  Triarga TV merupakan stasiun televisi lokal yang beralamat di Jalan Kapeh Panji KM 3 No 67 A Banu Hampu Kabupaten Agam.  Triarga TV dikelola oleh PT Triarga Media Televisi anak perusahaan PT Padang Media Televisi (Padang TV). Sebagai "adik" Padang TV, selama hampir satu tahun Triarga TV siaran bersama dengan Padang TV.

Triarga TV mulai melakukan siaran secara mandiri pada Agustus 2009. Dilengkapi dengan pemancar berkekuatan 1KW, Coverage area Tri Arga TV mencakup Bukittinggi, Agam, Tanahdatar, Solok, Kota Solok, Padangpanjang, Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Jangkauan siaran ini akan terus diperluas ke wilayah barat kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, kabupaten Limapuluhkota, wilayah kabupaten Tanahdatar pada bagian timur Gunung Merapi, kota Sawahlunto, kabupaten Sijunjung, dan kabupaten Dharmasraya.

Tak heran, dengan luas jangkauan ini menjadikan Triarga TV menjadi TV lokal swasta dengan pemirsa terluas di Sumatera Barat.

Sama seperti TV swasta lainnya, pendapatan iklan merupakan sumber pendapatan utama mereka. Kini Triarga TV telah banyak diminati oleh pengusaha lokal untuk mempromosikan produk mereka. Bahkan vendor sepeda motor sekelas Yamaha dan Bajaj telah beriklan di Triarga TV.

Kini Triarga TV bisa disaksikan di channel 56 dan live streaming di www.triarga.tv

Sumber:http://fabrie.blogspot.com/2012/09/profil-triarga-tv.html
[ Readmore ]

Radio Cendana 102.60 fm

Media  Radio  memiliki  kedekatan  lokal  maupun  personal  yang sangat kuat  terhadap audience atau  pendengarnya. Hal ini menjadikan media Radio memiliki tempat  yang istimewa  dibandingkan  media – media lainnya. Media Radio   memiliki mobilitas yang tinggi  sehingga  dapat dinikmati dalam berbagai macam situasi  dan  kondisi ( dalam  mobil,saat bekerja atau melakukan  aktivitas lainnya). Bahkan pada pasca bencana sekalipun,radio dapat menjadi sahabat  sejati yang sangat bermanfaat  bagi para  pendengarnya .
Karena keunikannya dan sentuhan  yang  begitu  dalam atau personal  maka radio dapat  menciptakan  beribu – ribu  imajinasi  dalam  fikiran pada  masing – masing pendengarnya (theater of mind), serta dapat menciptakan kecintaan terhadap pendengarnya.  Selain beberapa  hal diatas media Radio juga merupakan tempat yang tepat  untuk mengkampanyekan  produk atau  jasa. Karena  itu Radio sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi pendengarnya.
Tourism, Business, and Lifestyle Dengan konsep :
“YANG PERTAMA DAN SATU-SATUNYA RADIO PARIWISATA DI PEKANBARU ” CENDANA FM menyajikan program yang  cukup lengkap  semua sisi dunia Pariwisata,Business dan Lifestyle. Kami berharap  dengan  mendengarkan   Radio CENDANA  102.6 FM, pendengar  mendapatkan informasi,  tips  dan hiburan  yang edukatif secara lengkap dan detail sesuai dengan kebutuhan  dan keinginan pendengar. Angle dan gaya dalam penyampaiannya  juga disesuaikan dengan gaya bahasa  radio style, ringan dan mudah dimengerti. Isi program  acara Radio CENDANA FMterdiri dari 3 (tiga) bagian yang sama menariknya yaitu:
  1. Tourism Agenda kota, Jelajah Wisata, Seni dan Budaya, Tour and Travel, Jadwal Penerbangan.
  2. Business Peluang Business, Dunia Perbankan, Celah Belanja, Kesehatan, Feng Shui, Bedah Otomotif.
  3. Lifestyle Trend and Lifestyle, Resto and Café, Hotel to Hotel, eat & drink, fast food, kids, butiq, spa & yoga, massage, mind & body.
Selain itu Radio CENDANA FM juga menyajikan space promotion berhadiah untuk pendengar yang bisa disponsori oleh para advertisers atau klien.
COVERAGE AREA
Dengan Dukungan perangkat siar yang berteknologi modern dan daya pemancar 3 Kw.siaran Radio Cendana FM dapat diterima dengan baik hingga ± 100 kilometer.
Hasil monitoring dan laporan dari pendengar Radio Cendana, jangkauan siar dapat mencapai :
  •  Kabupaten Kampar ( Kota Bangkinang, Air Molek, Petapahan, dan sekitarnya )
  •  Kabupaten Pelalawan ( Kota Pangkalan Kerinci, Sorek, dan sekitarnya )
  •  Kabupaten Siak & Bengkalis ( Kota Siak Sri Indrapura, Duri, Perawang dan sekitarnya )
  •  Kabupaten Kuantan Singingi ( Muara Lembu, Lipat Kain dan sekitarnya )
  •  Kabupaten Rokan Hulu ( Tandun dan sekitarnya )
  •  Provinsi Sumatera Barat ( perbatasan Sumbar-Riau dan sekitarnya )
[ Readmore ]

Kamis, 16 Januari 2014

pertemuan XI-XIV

[ Readmore ]

Sibernetika Pertemuan IV

Sibernetika Pertemuan IV




1). Proses komunikasi verbal yang terjadi di ruang siber (sebutkan contoh)?
Jawab:
Komunikasi merupakan salah satu aspek terpenting dan kompleks bagi kehidupan manusia. Manusia sangat dipengaruhi oleh komunikasi yang dilakukannya dengan manusia lain, baik yang sudah dikenal maupun yang tidak dikenal sama sekali. Komunikasi memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia, karena itu kita harus memberikan perhatian yang seksama terhadap komunikasi.
Komunikasi verbal adalah komunikasi yang menggunakan kata-kata, entah lisan maupun tulisan. Komunikasi ini paling banyak dipakai dalam hubungan antar manusia. Melalui kata-kata, mereka mengungkapkan perasaan, emosi, pemikiran, gagasan, atau maksud mereka, menyampaikan fakta, data, dan informasi serta menjelaskannya, saling bertukar perasaan dan pemikiran, saling berdebat, dan bertengkar. Dalam komunikasi verbal itu bahasa memegang peranan penting.
Ada beberapa unsur penting dalam komunikasi verbal, yaitu:
          1. Bahasa
Pada dasarnya bahasa adalah suatu system lambang yang memungkinkan orang berbagi makna. Dalam komunikasi verbal, lambang bahasa yang dipergunakan adalah bahasa verbal entah lisan, tertulis pada kertas, ataupun elektronik.
    2.  Kata
Kata merupakan unti lambang terkecil dalam bahasa. Kata adalah lambing yang melambangkan atau mewakili sesuatu hal, entah orang, barang, kejadian, atau keadaan.Yang berhubungan langsung hanyalah kata dan pikiran orang.
Proses komunikasi verbal yang terjadi diruang siber hanyalah sebatas ruang maya tidak berbentuk secara langsung. Proses komunikasi verbal diruang siber lebih mengacu pada komunikasi verbal yang di ungkapkan oleh kata seperti : respon atau simbol yang digunakan. Sama halnya berbahasa melalui ruang maya hanya menambahkan alat teknologi informasi dan komunikasi sebagai pembeda dari komunikasi verbal yang sebenarnya. Unsur dalam komunikasi verbal di ruang siber hampir sama di dunia nyata tetapi lewat alat teknologilah menjadikan komunikasi verbal di dunia maya berkembang. Seperti:
video call, skype, jejaring sosial (facebook,twitter,kaskus,dll) semuanya menggunakan kata dan bahasa yang bisa dimengerti.
Contoh: ketika seseorang  ingin bertanya dan mengekspresikan hal itu , maka dia menggunakan tanda baca berupa  tanda tanya(?), diikuti dengan  kata-kata berupa tulisan,karena dengan sendirinya orang lain akan tahu kalau seseorang itu dalam keadaan  ingin tahu tentang sesuatu didalam komunikasi diruang siber. Seruan(!) pula digunakan untuk menggambarkan rasa keheranan.
http://faisal-wibowo.blogspot.com/2013/01/komunikasi-verbal-dan-nonverbal.html
2). Bentuk-bentuk komunikasi non verbal yang ada di ruang siber (sebutkan contohnya) ?
Jawab:
     Komunikasi nonverbal adalah semua aspek komunikasi selain kata-kata sendiri. Ini mencakup bagaimana kita mengucapkan kata-kata (infleksi, volume), fitur, lingkungan yang mempengaruhi interaksi (suhu, pencahayaan), dan benda-benda yang mempengaruhi citra pribadi dan pola interaksi (pakaian, perhiasan, mebel).
     Komunikasi non verbal dapat berupa bahasa tubuh, tanda (sign), tindakan/perbuatan (action) atau objek (object). 
    Bahasa Tubuh. Bahasa tubuh yang berupa raut wajah, gerak kepala, gerak tangan,, gerak-gerik tubuh mengungkapkan berbagai perasaan, isi hati, isi pikiran, kehendak, dan sikap orang. 
    Tanda. Dalam komunikasi nonverbal tanda mengganti kata-kata, misalnya, bendera, rambu-rambu lalu lintas darat, laut, udara; aba-aba dalam olahraga. 
   Tindakan/perbuatan. Ini sebenarnya tidak khusus dimaksudkan mengganti kata-kata, tetapi dapat menghantarkan makna. Misalnya, menggebrak meja dalam pembicaraan, menutup pintu keras-keras pada waktu meninggalkan rumah, menekan gas mobil kuat-kuat. Semua itu mengandung makna tersendiri.
   Objek. Objek sebagai bentuk komunikasi nonverbal juga tidak mengganti kata, tetapi dapat menyampaikan arti tertentu. Misalnya, pakaian, aksesori dandan, rumah, perabot rumah, harta benda, kendaraan, hadiah.
Jadi bentuk-bentuk komunikasi non verbal yang ada di ruang siber menurut saya berbeda karena dalam bentuk komunikasi non verbal ada bahasa tubuh yang secara langsung orang mengerti ketika bertatap muka. Tetapi di ruang siber komunikasi non verbal lebih mengarah kepada kata-kata yang mereka tulis dan simbol emotion seperti: senang,sedih, sakit, gembira, dan sekarang jejaring sosial seperti facebook sudah memakai stiker begitu juga seperti we chat dan line sebagai ruang chatting di dunia modern ini. sehingga bentuk-bentuk komunikasi nonverbal pasti terdapat di dunia siber sama seperti didunia nyata, tetapi menggunakan siber dimanapun dan kapanpun bisa di gunakan hanya menatap layar computer, handphone,ipad, dan lain-lain. Sehingga kita dibatasi dengan ruang dan alat teknologi yang canggih yang bisa berkomunikasi.
Sumber:  http://faisal-wibowo.blogspot.com/2013/01/komunikasi-verbal-dan-nonverbal.html
 
3). Apa saja etika komunikasi di ruang maya (Sebutkan contoh-contoh komunikasi yang tidak etis di dunia maya)?
Jawab:
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya. Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8.  Dilarang  menghina : agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9.   Cara bertanya yang baik :
  1. Gunakan bahasa yang sopan.
  2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
  3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
  4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
  5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
Contohnya:
Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :

1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
Di internet tidak semua orang suka atau punya waktu luang untuk berlama-lama di internet. Disamping karena sibuk, juga tidak semua orang punya akses internet yang unlimited yang tidak punya beban lagi dalam menanggung biaya koneksinya. Jadi etikanya, berkirimlah email dengan kata-kata yang tidak terlalu panjang. Pertanyaannya, gimana kalau isi emailnya pointnya cukup banyak sehingga menuntut emailnya harus panjang sampai berlembar-lembar? Sebaiknya pisahkan ke dalam attachment.

2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
Meski akses internet sekarang sudah semakin cepat tapi kualitas internet belum merata ke semua daerah, terutama di negara kita, beberapa daerah malah masih mengandalkan kecepatan GPRS dalam koneksi internetnya. Jadi usahakan attachment yang dikirim besarnya tidak lebih dari 1 MB. Jika anda perlu mengirim file yang lebih besar ukurannya, usahakan pakai media lain semacam FTP (file transfer protocol) yang lebih cepat. Atau bisa lewat file sharing yang banyak disediakan di internet. (Seperti 4share)

3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
Email yang boleh diforward kembali kepada orang lain adalah hanya yang To saja. Artinya CC dan BCC itu stop, harus berhenti di tempat anda. Karena informasinya sebatas buat kita sendiri jadi tidak boleh diteruskan ke orang lain. Boleh diteruskan tapi harus seijin dari authornya yang pertama atau kecuali kita masuk dalam daftar To-nya. Sekedar contoh aja, Roy Suryo dalam sidang kasus Prita Mulyasari memberikan kesaksian yang memberatkan Prita karena waktu itu Prita mengirim email keluhannya kepada 20 orang teman-temanya di kolom To semua, yang artinya dianggap boleh di-forward atau disebarkan sehingga akhirnya sampai menyebar ke milis-milis. Dan Prita dianggap bersalah meskipun tiga pakar, yaitu Chairul Huda (ahli hukum), Ruby Z Alamsyah (ahli analis forensik digital) dan Yasin Kara (mantan Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Panja UU ITE ) tidak sependapat dengan pendapat Roy Suryoini.

4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
Huruf kapital boleh digunakan sebatas pada kata-kata tertentu. Misal untuk penekanan atau perhatian pada kata yang perlu ditegaskan, tapi jangan sekali-kali digunakan seluruhnya dalam kata-kata emailnya. Karena apa? Karena anda akan dianggap marah oleh si penerima emailnya.

5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
Banyak orang yang suka mengforward email-email yang menarik, yang lucu-lucu, yang telah dikirimkan oleh orang lain kepada kita, tapi tidak jarang orang dengan begitu saja menghapus rekam jejak si pengirim atau author emailnya yang pertama. Jadi etikanya anda boleh meneruskan atau mem-forward email tapi tidak boleh menghapus rekam jejaknya. Mengapa demikian? Karena, pertama dengan menghapus berarti anda kurang menghargai si author yang sudah berbaik hati mengirimkannya kepada anda. Kedua, justru anda mendapatkan keuntungan jika terjadi tuntutan terhadap muatan isi emailnya. Anda bias dibebaskan dari tuntutan karena anda bukan sebagai pembuat emailnya.

6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
Anda boleh saja mem-forward dan memberikan note tambahan dalam forward sebuah email, tapi etikanya anda tidak boleh mengubah atau mengedit sedikitpun muatan isi dari emailnya kecuali kalau anda sudah dapat ijin dari si authornya yang pertama.

7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
Kegemaran sering mem-BCC adalah tidak baik atau kurang etis, terlebih ke milis atau mengirimkan BCC secara masal, karena kesan dari BCC adalah seperti bisik-bisik atau bergunjing. Dan yang lebih parah anda bisa disejajarkan sebagai seorang spammer email yang sering melakukan cara-cara BCC ini.
Sumber:  http://pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/kode-etik-dunia-maya/
Menurut saya
Salah satu contoh komunikasi yang tidak etis di dunia maya adlah adnya penghinaan terhadap agama, ras, status social serta perkataan yang jelek. Dalam dunia maya situs bahkan forum online yang kontra terhadap agama bahkan situs yang menjelekkan agama seperti:
http://indonesia.faithfreedom.org
Website yang satu ini merupakan website forum yang didalamnya terdapat banyak opini-opini yang menjelekkan agama Islam entah benar atau tida katanya diambil dari kisah nyata, website ini juga menampikakan gambar-gambar komik yang menjelekkan agama Islam y, baik itu menjelekkan Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an, Hadist-hadist dan lain-lain.
Website in telah dikunjungi sekitar 17 juta pengunjung, banyangkan berapa banyak orang-orang yang telah membaca dan mencerna forum yang satu ini, apabila dari sekian banyak pengunjung setuju dengan website ini bayangkan berapa banyak orang yang telah terhasut dengan forum ini, belum lagi dengan perkataan-perkataan yang tidak mengenakkan hati bagi kaum Muslimin yang dilontarkan oleh website ini yang seakan mengajak dan menghasut umat beragama di negara ini yang mengganggu kedamaian negara ini.
http://beritamuslim.wordpress.com/
Kalau blog ini juga sama, dengan tulisan yang keras mengajak orang-orang muslim untuk tidak menganut agama Islam yang didasari dengan tulisan-tulisan dia, malah banyak kata-kata yang mengumpat agama Islam sehingga kesannya penulis blog yang satu ini benar-benar yakin kalau agama Islam itu memang agama yang salah seperti agama-agama yang dilarang oleh pemerintahan kita.
http://gengster.t35.com/
Web ini menurut pembuatnya didedikasi atas orang-orang yang telah menjadi korban dari agama islam, di website ini juga dikatakan bahwa agama Islam adalah geng layaknya gengster-gengster yang dipelopori oleh Nabi Muhammad SAW.
masih banyak lagi website-website serupa, ini daftarnya:
http:www.//admin2i2h.blogspot.com

http://www.exmuslim.wordpress.com
http://www.islamsesat.multiply.com
http://muslimharustahu.wordpress.com
http://teswordpress.wordpress.com
http://mengenal-islam.t35.com
http://kesalahanquran.wordpress.com
http://islamcomicbook.com
Sumber:  (http://nuepoel.wordpress.com/tag/daftar-daftar-website-yang-menjelek-jelekkan-agama-islam/)
4). Bagaimana etika mengutip tulisan dari media siber?
Jawab:
Dalam tata cara mengutip karya orang lain kita setidaknya harus memperhatikan aturan atau tata cara yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, gambar ataupun foto, E-Book dan sumber atau media lainnya. Sesuai dengan Pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 C.
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap”.
Ini berarti jikalau Anda mengutip tulisan atau karya orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakan yang Anda lakukan tidak melanggar hukum.

Jenis perizinan/etika mengutip konten situs Internet

  • Tidak boleh dikutip, sebagian atau seluruhnya, kecuali ada izin tertulis dari pengelola situs.
  • Boleh dikutip tanpa meminta izin asalkan disebutkan sumbernya/dibuat tautan. Ini yang paling banyak berlaku di dunia cyber, khususnya weblog.
  • Boleh dikutip hanya untuk tujuan non-komersial. Artinya, untuk diperjual-belikan, seperti dikutip untuk suratkabar atau buku, tidak diperbolehkan.
  • Boleh dikutip dan dimodifikasi/diubah.
  • Boleh dikutip tetapi tidak boleh diubah, kecuali ada kesepakatan tertulis dengan penulis situs.
Kelima poin di atas adalah yang umum berlaku di website dan weblog, tetapi masih ada aturan-aturan lain yang khusus, tergantung pihak pengelola situs.
TIPS: Contohnya ada artikel yang kutulis dengan mengulas bahan dari sumber lain, semisal dari situs A, maka jika kau ingin mengutip ulang, jangan lupa untuk juga menyebutkan sumber pertama, situs A. Kalau Blog Berita mengutip artikel dari Tempo Interaktif, sementara artikel itu sendiri dikutip Tempo dari koran Guardian, maka aku akan menulis sumbernya menjadi “Guardian via Tempo Interaktif”, lengkap dengan tautannya.
Ada satu contoh media di Indonesia yang bagus menerapkan kode etik soal pengutipan materi Internet, yaitu stasiun Metro TV. Saat memberitakan kematian Ketua DPRD Sumut akibat didemo massa dalam kasus Protap, MetroTV menampilkan beberapa lembar foto dari situs Waspada Online milik koran Waspada terbitan Medan. Meskipun pada foto-foto itu telah dibuat watermark “waspada.co.id”, pihak redaksi Metro TV tetap juga menulis catatan di layar bahwa gambar tersebut diambil dari waspada.co.id. Metro TV pun beberapa kali menayangkan berita dunia dengan memakai video YouTube, dan selalu ditulis sumbernya youtube.com.
Jadi, Etika mengutip artikel online, situs WEB, blogspot, dan jurnal online harus mencantumkan link atau sumber kutipan kita yang kita kutip. jangan pernah mengutip artikel atau blogspot orang lain tetapi tidak dicantumkan di pustakanya atau sumber yang kita buat. Banyak terjadi bebas mengutip karya orang lain sehingga menjadi milik sendiri. Pelagian didunia maya sangat sering terjadi. banyak situs yang berhasil di bobol walaupun sang pembuat sudah sangat savety menjaganya. sehingga terjadi kerugian yang berakibat banyaknya hacker dan sebagainya.
http://ticknet.blogspot.com/2011/06/etika-mengutip-tulisan-orang-lain.html
5). Bagaimana etika membuat isi buatan pengguna (user generated content) di media siber?
Jawab:

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
http://dapur.detik.com/inside/2/pedoman-media-siber
http://www.riau24.com/2-pedoman-media-siber/
http://www.walipos.com/pedoman-media-siber
Untuk memperhatikan user generated content kita perlu memperhatikan etika dalam dunia maya. Kepentingan haruslah memiliki  tujuan yang baik. karena jangan terjadi penciplakan yang sangat merugikan. Apalagi seperti jurnal atau artikel blogspot harus memperhatikan penulisan. apalagi setiap negara sudah memakai undang-undang media teknologi dan informasi yang menyangkut penggunaan internet yang sewenang-wenang. Perlu diperhatikan kembali sebagai berikut:
1. Hati-hati dalam menggunakan huruf kapital
Seperti halnya membaca surat kabar, atau surat, membaca pesan e-mail yang menggunakan huruf besar/kapital yang berlebihan tidak enak dilihat. Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan ketika anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi. Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk member penegasan maksud. Dengan catatan digunakan untuk beberapa kata saja, jangan sampai seluruh kalimat/paragraph.
      2.      Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama ‘Forward’, yang mengizinkan si penerima untuk meneruskannya (forward) ke orang lain.
      3.       Jangan gunakan CC
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC (carbon copy). Jika Anda melakukan hal itu, ini bisa disebut cross posting, semua orang yang menerima e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mail sendiri.
      4.       Jangan gunakan format HTML
          Jika Anda mengirim sebuah pesan penting ke teman, jangan gunakan format HTML tanpa meyakini bahwa program e-mail teman anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya gunakan format plain text.
      5.      Jawablah secara masuk akal
 Jawablah setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua, tiga pertanyaan dalam satu jawaban. Apalagi, saat menjawab pesan e-mail yang sangat panjang, Anda hanya menggunakan kata yang sangat singkat itu hanya akan mengesalkan si penerima.
      6.      Jujur dalam mencantumkan sumber atau penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi Anda. Walaupun tulisan itu telah Anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau Anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karena itu, Anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila Anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka harus dicantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat Anda mengutip.
Sumber : http://tiketikaprofesi.blogspot.com/2012/11/pentingnya-etika-di-dunia-maya.html
[ Readmore ]

Pertemuan XI-XIV

[ Readmore ]

Selasa, 12 November 2013

Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

1. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
2. a) Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b) Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c) Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d) Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e) Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

f) Phising atau halaman login palsu

halaman yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya,dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban.

g) Keylogger/keystroke logger

Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet.Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh userdan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum,semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini.Sebab komputer-komputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang.

h) Sniffing

Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer.

3. Penipuan di dunia maya, baik internet (email), facebook dan lain sebagainya masih sering terjadi dan yang kena tipu daya para mafia kejahatan dunia maya tersebut rata-rata adalah orang lugu, kurang pengalaman dan pendidikan yang rendah. Sebagai pengguna dunia maya atau bisa disebut dengan brainware sangat mudah untuk memposting segala sesuatu yang memiliki daya jual, jadi dengan kemudahan tersebut maka jadi pemanfaatan bagi pihak yang kurang bertanggung jawab yang nantinya merugikan bagi sikonsumen yang ingin mendapatkan sesuatu atas info yang telah disebar luaskan didunia maya.

4. -Langkah pertama, adalah kita dapat membrowsing nama mereka melalui embah google. Ini yang paling gampang dan praktis. Tidak susah-susah dan langsung cespleng. Saya coba ketika mendapat email seperti itu, dan hasilnya ternyata orang itu memang mafia penipu dunia maya. Bahkan saya dapatkan ada juga link orang-orang yang memerangi mereka dan menyebarluaskan kejahatan mereka. Jadi, kita lebih banyak tahu lagu kejahatan-kejahatan mafia dunia maya.

(-)Langkah kedua, mendapatkan scond opinion. Tanya kawan, bila perlu lebih dari seorang. Boleh jadi kawan-kawan yang kita tanyakan pernah tahu kasus-kasus seperti itu. (Biasanya, para BMI terlalu lugu atau bahkan dia memang bangga mendapatkan kenalan Londo atau orang asing walaupun hitam sehingga berpotensi meneruskan dan percaya pada mereka).
Kedua langkah awal ini akan cukup efektif bagi yang tidak familiar dengan dunia internet dan cukup efektif dalam menangkal kejahatan dunia. Sebab, rata-rata yang terkena modus penipuan itu biasanya karena tidak lebih ingin tahu mengenai mereka, dan juga tidak mau menyelidiki lebih jauh siapa mereka.

5.  Aparat penegak hukum Indonesia menggunakan jejaring sosial untuk berinteraksi dengan warga, dan juga memantau penggunaan alat komunikasi daring oleh unsur kriminal.

Dengan makin berkembangnya modus kejahatan lokal maupun lintas negara, Kepolisian Republik Indonesia, harus terus mengembangkan kemampuannya agar bisa menjadi lembaga penegak hukum yang bisa diandalkan.
Kejahatan tidak hanya sebatas kejahatan konvensional semata, tetapi juga berkembang pada kejahatan perbankan, kejahatan transnasional, penyalahgunaan narkotika, terorisme, hingga kejahatan di dunia maya. Jumlah kejahatan transnasional yang ditangani Polri mengalami peningkatan. Penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesiamerupakan kejahatan transnasional yang paling menonjol. Jenis kejahatan lain adalah terorisme,trafficking, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan manusia.
http://www.interpol.go.id/id/media-release/interpol/380-interpol-menetapkan-blueprint-untuk-memerangi-kejahatan-dan-terorisme-abad-21
http://www.beritasatu.com/nasional/57408-polisi-dituntut-siap-hadapi-kejahatan-non-konvensional.html

6. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

7. Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Saya tidak setuju atas penghapusan Undang-Undang tersebut, hampir semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju. Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja.

http://www.tempo.co/read/news/2013/10/02/078518318/Alasan-Pasal-UU-ITE-Diminta-Dihapus
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://ghanchou.blogspot.com/
[ Readmore ]

Jumat, 25 Oktober 2013

Perang Cyber (Cyber War)


Perang Siber
1. Perang siber adalah saling serang untuk mencuri informasi rahasia suatu negara. "Jika seseorang mencuri informasi atau menanamkan bom logika, maka itu akan sulit sekali dilacak," kata Chris Wysopal dari Veracode. Perang Cyber bukan lagi sekedar fiksi tapi sudah menjadi kenyataan. Perusahaan keamanan jaringan internet McAfee melaporkan saat ini telah terjadi serangan yang dilakukan melalui jaringan internet.. Sementara Cyber Warfare (Perang Cyber) dalam sekup politik global dapat dipahami sebagai aksi politik yang melibatkan kemampuan hacking computer dalam mencapai tujuan-tujuan si pemilik kepentingan yang diantaranya bisa dilakukan melalui aktivitas-aktivitas semacam sabotase dan spionase. http://wijasena.wordpress.com/category/teknologi-informasi

2. Fenomena-fenomena perang siber ini sudah tampak jelas didunia maya, awal yang dimulai dari satu orang kini telah semangkin besar masalah yang diperdebatkan maka makin besar peluang untuk menjadi perang yang besar pula. http://politik.kompasiana.com/2013/05/17/pks-vs-kpk-fenomena-perang-informasi-dan-diamnya-hidayat-nur-wahid-561026.html

3. Dampak yang akan terjadi dalam perang siber banyak sekali, Anonymous adalah sebuah group hacker terbesar di dunia, meretas sejumlah situs penting israel sebagai reaksi atas serangan brutal Israel dan ancaman pemerintah negera zionis tersebut untuk memotong jaringan internet agar tak bisa diakses warga Gaza..Serangan dunia maya Anonymous itu sebagai protes atas serangan udara mematikan negara Yahudi tersebut terhadap warga Palestina. Dilansir dari Dailycaller, Senin (19/11/2012), dalam pesan yang diklaim merupakan Anonymous Collective, kelompok itu berjanji akan melakukan segala upaya untuk melumpuhkan sistem internet Israel, mulai dari hack, deface, docks, hijack, mencuri informasi di database, mengambil alih admin dan mematikan DNS. Sebelumnya, kelompok hacker terkenal ini mengklaim telah merusak database hampir 700 website Israel, termasuk Bank of Jerusalem. Situs Kementerian Luar Negeri Israel juga sempat down. Saking seriusnya terhadap perang ini, sampai Menteri Keuangan Israel Yuval Steinitz menyatakan pemerintahannya kini menghadapi medan perang kedua di dunia maya.

4.  Di era informasi dan teknologi ini, Indonesia membutuhkan cyber army atau pasukan khusus untuk melawan dan menangkal perang di dunia siber. Indonesia sebagai salah satu negara anggota International Telecommunication Union (ITU) terus berupaya memberikan kontribusi dalam rangka memberikan keamanan dan pencegahan kejahatan siber (cyber crime) di dunia maya. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi Ashwin Sasongko, Senin 10 Juni 2013 berdasarkan pendekatan teknologi, Indonesia sudah mengeluarkan SNI 27001, yaitu manajemen keamanan informasi yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional. Saat ini, Kominfo juga sudah menggunakan Indeks Saluran Informasi (ISI) untuk melihat keamanan situs-situs milik pemerintah Indonesia. Untuk mencegah kejahatan siber di dunia maya, pemerintah merasa perlu peran dari masyarakat dalam hal kesadaran berinternet. Di dunia internasional, Indonesia sudah mengusulkan perlu adanya Global Convention on Cyber Security, yaitu suatu kesepakatan bersama untuk menangani keamanan teknologi informasi.

5. Perang siber sudah jelas berkaitan dengan dinamika komunikasi internasional, sebab perang cyber mencari lawan untuk merusak semua sistem jaringan lawannya, maka dari itu perang cyber sangat erat hubungannya dengan dinamika internasional. http://id.wikipedia.org/wiki/Maluku
[ Readmore ]